Tim PKM IPMAFA Edukasi Santri Ponpes Mansajul Ulum tentang Bahaya Judi Online
- account_circle Zaenal Arifin
- calendar_month Jumat, 6 Nov 2026
- visibility 19
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PATI – Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) Institut Pesantren Mathali’ul Falah (IPMAFA) melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) menggelar edukasi tentang bahaya judi online (judol) di Pondok Pesantren Mansajul Ulum, Jumat (6/11/2026).
Kegiatan ini diikuti 25 santri dan menghadirkan KH. M. Liwa’udin, selaku pengasuh Pondok Pesantren Mansajul Ulum sekaligus Ketua RMI Kabupaten Pati, serta Isyrokh Fuaidi, dosen IPMAFA sekaligus praktisi digital.
Kegiatan ini juga bertujuan memberikan pemahaman kepada para santri mengenai berbagai risiko judi online yang semakin berkembang di tengah masyarakat. Melalui edukasi tersebut, santri diharapkan memiliki kesadaran dan kemampuan untuk melindungi diri dari praktik perjudian digital yang dapat menimbulkan kerugian ekonomi, psikologis, sosial, hingga persoalan hukum.
Dalam pemaparannya, Isyrokh Fuaidi menjelaskan bahwa judol merupakan bagian dari ekosistem kejahatan digital yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pengelola platform dari luar negeri dan pengguna di Indonesia. Menurutnya, aplikasi judol dirancang dengan mekanisme permainan yang mampu memunculkan sensasi ketegangan (adrenalin) dan perasaan senang atau puas yang berkaitan dengan pelepasan dopamin ketika pemain memperoleh kemenangan.
Mekanisme tersebut dapat mendorong seseorang untuk terus bermain, bahkan ketika telah mengalami kerugian. Sensasi kemenangan yang ditawarkan membuat pemain berharap memperoleh keuntungan berikutnya. Jika tidak dikendalikan, kebiasaan ini dapat berkembang menjadi kecanduan dan mendorong seseorang mengorbankan harta benda.
“Judi online itu dirancang untuk membuat orang terus bermain. Ketika seseorang menang, muncul perasaan senang yang mendorongnya untuk mencoba lagi. Karena itu, kita perlu membangun sumber kebahagiaan yang sehat. Salah satunya melalui rasa syukur, sehingga kita tidak mudah tergiur oleh iming-iming keuntungan besar,” jelas Isyrokh.
Ia menambahkan, dampak judol tidak hanya berkaitan dengan kerugian finansial, tetapi juga dapat mengganggu kondisi psikologis dan hubungan sosial seseorang. Kecanduan judol berpotensi membuat seseorang menarik diri dari lingkungan, kehilangan kepercayaan orang lain, mengalami tekanan mental, hingga menghadapi persoalan hukum.
Selain itu, Isyrokh menekankan pentingnya menjaga keamanan data pribadi dalam aktivitas digital. Ia mengingatkan para santri agar lebih waspada terhadap tautan, pesan, maupun berbagai tawaran yang menjanjikan keuntungan besar secara instan.
“Data pribadi harus dijaga, mulai dari alamat email, nomor telepon, hingga informasi keluarga. Ketika menggunakan telepon genggam dan berselancar di dunia digital, kita harus selalu waspada. Jangan mudah percaya terhadap tawaran yang tidak jelas sumbernya,” pesannya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengenalkan sejumlah kanal pengaduan yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan rekening maupun konten yang terindikasi berkaitan dengan judol di antaranya melalui situs CekRekening.id dan layanan pengaduan konten digital.
“Judol bukan jalan pintas untuk menjadi kaya. Kalau ingin mendapatkan uang, jalannya adalah bekerja dan berusaha secara benar. Oleh karena itu, kita perlu melakukan edukasi dan membangun kesadaran bersama agar tidak mudah terjebak dalam praktik tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, KH. M. Liwa’udin mengulas bahaya judol dari perspektif fikih Islam. Ia menegaskan bahwa judi merupakan perbuatan haram yang harus dihindari karena mengandung unsur untung-untungan, merugikan pihak lain, serta berpotensi menimbulkan berbagai persoalan dalam kehidupan.
“Perlu kita pahami bersama bahwa judol itu haram. Kita sering mendengar bagaimana judi dapat membawa seseorang pada persoalan yang sangat serius. Dari judol bisa merembet ke pinjaman online, persoalan keluarga, hingga berbagai tindakan yang merugikan diri sendiri dan orang lain. Karena itu, jangan sampai para santri masuk ke dalam lingkaran judol” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa praktik perjudian tidak selalu berbentuk permainan melalui aplikasi digital. Permainan sederhana yang mengharuskan seseorang membayar sejumlah uang untuk mendapatkan kesempatan memperoleh hadiah berdasarkan keberuntungan juga perlu diwaspadai karena dapat mengandung unsur perjudian.
“Semua permainan yang mempertaruhkan uang, kemudian ada pihak yang menang dan pihak lain yang kalah, perlu kita cermati. Jangan sampai kita menganggapnya sekadar permainan biasa, padahal di dalamnya terdapat unsur judi. Biasanya, pihak yang paling diuntungkan justru bandar atau penyelenggaranya,” jelasnya.
Lebih lanjut, KH. M. Liwa’udin mengingatkan para santri agar tidak tergoda untuk mencoba judol, meskipun hanya sekadar ingin tahu. Menurutnya, kemenangan pada tahap awal permainan dapat menjadi pemicu seseorang untuk terus bermain hingga akhirnya mengalami kerugian.
Ia juga menyoroti persoalan pinjaman online yang dapat berkaitan dengan kebiasaan berjudi. Ketika seseorang mengalami kerugian dan berusaha mencari sumber dana untuk kembali bermain, persoalan keuangan baru berpotensi muncul dan semakin memperburuk kondisi kehidupannya.
“Sekarang ini banyak orang ingin cepat kaya tanpa memikirkan prosesnya. Oleh karena itu, hal yang harus diperkuat oleh para santri adalah tafaqquh fiddin, yaitu memperdalam pemahaman agama. Kajian fikih telah memberikan pedoman mengenai perkara yang halal dan haram. Pemahaman tersebut harus benar-benar diperhatikan dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari,” ungkapnya.
Ketua penyelenggara kegiatan PKM, Siswanto, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian IPMAFA terhadap persoalan judol yang semakin menjadi perhatian masyarakat. Menurutnya, edukasi kepada kalangan santri menjadi langkah strategis untuk membangun kesadaran sekaligus memperkuat ketahanan diri dari pengaruh negatif perkembangan teknologi digital.
“Kegiatan PKM ini kami selenggarakan untuk memberikan edukasi mengenai bahaya judol yang dari tahun ke tahun semakin menjadi perhatian. Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi perisai atau benteng bagi para santri agar tidak mudah terpengaruh dan terjerumus dalam praktik judi online,” terang Siswanto.
Melalui kegiatan ini, Tim PKM IPMAFA berharap para santri Pondok Pesantren Mansajul Ulum tidak hanya memahami bahaya judi online dari perspektif teknologi dan dampak sosialnya, tetapi juga memiliki landasan keagamaan yang kuat dalam menyikapi perkembangan dunia digital.
Kegiatan ini sekaligus menegaskan pentingnya sinergi antara literasi digital dan penguatan nilai-nilai keagamaan dalam membentengi generasi muda dari ancaman kejahatan digital. Dengan demikian, santri diharapkan mampu menjadi pengguna teknologi yang bijak, menjaga keamanan data pribadi, serta tidak mudah tergiur oleh tawaran keuntungan instan yang justru dapat membawa kerugian. (Sis)
- Penulis: Zaenal Arifin

